Jakarta – Polemik penanganan kasus pertambangan emas di kawasan Gunung Botak kembali menjadi perhatian publik. Sorotan menguat setelah muncul pemberitaan yang menyebut adanya dugaan perlakuan khusus terhadap salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam laporan media, disebutkan bahwa seorang figur bernama Helena Ismail telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan. Kondisi ini kemudian memicu spekulasi publik terkait konsistensi penegakan hukum di sektor pertambangan ilegal di wilayah tersebut.
Isu tersebut berkembang seiring dengan kompleksitas persoalan di Gunung Botak yang sejak lama dikenal sebagai salah satu titik aktivitas pertambangan emas, baik yang berizin maupun yang tidak memiliki legalitas.

PT HAM Tegaskan Tidak Terlibat PETI

Di tengah berbagai spekulasi yang beredar, PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) melalui Kuasa Hukumnya Johanis L. Lahury SH,MH menyampaikan klarifikasi tegas. Perusahaan tersebut menyatakan tidak pernah melakukan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak.

Johanis menilai bahwa sejumlah pemberitaan yang mengaitkan PT HAM dengan aktivitas ilegal merupakan kesimpulan yang tidak berdasar dan belum terbukti secara hukum.

“PT HAM tidak pernah menjalankan kegiatan PETI. Kami berkomitmen menjalankan aktivitas sesuai ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegas Johanis.

Dinamika Gunung Botak Libatkan Banyak Pihak

Pengelolaan kawasan Gunung Botak selama ini diketahui melibatkan berbagai unsur, mulai dari penambang rakyat, koperasi pemegang izin, hingga pihak-pihak lain di luar struktur resmi.

“Kondisi tersebut menjadikan situasi di lapangan cukup kompleks, sehingga tidak dapat secara sederhana mengaitkan seluruh aktivitas yang terjadi dengan satu entitas tertentu.” Jelas Johanis

Johanis menilai, perlu kehati-hatian dalam menarik kesimpulan agar tidak terjadi generalisasi yang berpotensi menyesatkan publik.

Dorongan Transparansi Penegakan Hukum

Di sisi lain, masyarakat tetap mendorong aparat penegak hukum untuk bersikap transparan dan konsisten dalam menangani kasus pertambangan ilegal di Gunung Botak.

Penanganan yang terbuka dinilai penting guna menghindari persepsi adanya perlakuan berbeda terhadap pihak-pihak tertentu, sekaligus memastikan keadilan hukum benar-benar ditegakkan.

Pentingnya Asas Praduga Tak Bersalah

Johanis mengingatkan agar pemberitaan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut dalam kasus, termasuk individu maupun perusahaan, harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang objektif hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Penutup

Kasus Gunung Botak kembali menunjukkan bahwa persoalan pertambangan ilegal bukan hanya soal hukum, tetapi juga menyangkut tata kelola, transparansi, dan kepercayaan publik. Di tengah situasi tersebut, klarifikasi dari berbagai pihak menjadi penting agar informasi yang beredar tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

Jakarta, 28 Juni 2026

Kuasa Hukum PT HAM

Johanis L. Lahury SH,MH

By admin