Jakarta – Koordinator Aliansi Study dan Pemantau Kebijakan (ASPEK), Yusuf Dumo, secara resmi menyerahkan sejumlah barang bukti terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan tersebut merupakan bagian dari komitmen ASPEK dalam mengawal secara serius dugaan penyelewengan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) OJK periode 2020–2023 yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

“ASPEK telah mengumpulkan dan menyerahkan sejumlah dokumen serta bukti pendukung yang kami nilai penting untuk memperkuat proses penyidikan. Kami ingin memastikan bahwa perkara ini diusut secara transparan dan tuntas,” ujar Yusuf Dumo dalam keterangannya.

Sebagaimana diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan aliran dana CSR yang disalurkan melalui sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan anggota DPR RI, namun diduga tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan justru dialihkan untuk kepentingan pribadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri telah menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka utama dalam perkara ini, yakni Heri Gunawan dari Partai Gerindra dan Satori dari Partai NasDem. Sementara itu, sejumlah nama lain, termasuk anggota Komisi XI DPR RI, masih berstatus sebagai saksi dan terus didalami keterkaitannya.

Yusuf Dumo menegaskan bahwa ASPEK akan terus mengawal perkembangan perkara ini hingga tuntas, termasuk mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

“Kami tidak ingin kasus ini berhenti pada penetapan sebagian pihak saja. Jika ada pihak lain yang terlibat, siapapun itu, harus diungkap. Ini menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.

ASPEK juga mengingatkan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana tanggung jawab sosial oleh lembaga negara, serta perlunya pengawasan ketat terhadap pola penyaluran melalui pihak ketiga, termasuk yayasan.

Dengan penyerahan bukti ini, ASPEK berharap KPK dan Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada publik terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap institusi negara. ASPEK akan berdiri di garis depan untuk memastikan keadilan ditegakkan,” tutup Yusuf Dumo. (√¥)

By admin