Yusuf Dumo: Jangan Berhenti pada Pengakuan Status, Publik Berhak Tahu Formula dan Nilai DBH

 

PALU — Wacana memasukkan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah dalam revisi kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam mineral dan batubara menjadi perhatian serius Aliansi Strategis Pemantau Kebijakan Publik (ASPEK) Sulawesi Tengah.

Koordinator ASPEK, Yusuf Dumo, menilai perubahan tersebut harus dikawal secara terbuka karena konsekuensinya bukan hanya menyangkut status administratif suatu daerah, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan perhitungan hak fiskal daerah.

Dihadapan sejumlah awak media di Kantor ASPEK Palu, Rabu (7/10), Yusuf menegaskan bahwa publik Sulawesi Tengah tidak cukup hanya mendapatkan informasi bahwa Morowali dan Morowali Utara telah atau akan dimasukkan sebagai daerah pengolah.

Pertanyaan berikutnya harus lebih konkret:

“Berapa rupiah dampaknya terhadap DBH Sulawesi Tengah?”

“Kami mengapresiasi setiap langkah pemerintah yang memperbaiki kebijakan dan mengakui realitas kegiatan pengolahan mineral di Morowali dan Morowali Utara. Tetapi bagi ASPEK, ini bukan akhir persoalan. Justru setelah status tersebut diperbaiki, publik harus mendapatkan penjelasan berapa nilai fiskal yang muncul dari perubahan itu,” kata Yusuf Dumo.

Jangan Sampai Hanya Ganti Daftar, Tetapi Tidak Ganti Perhitungan

Yusuf mengingatkan bahwa perubahan nomenklatur atau daftar daerah pengolah harus diikuti dengan kejelasan mengenai data dasar dan formula penghitungan DBH.

Menurutnya, perlu dijelaskan secara terbuka bagaimana pemerintah menghitung kontribusi kegiatan pengolahan mineral di Morowali dan Morowali Utara.

ASPEK mempertanyakan sejumlah hal yang menurut Yusuf harus dapat dijawab oleh pemerintah:

– Berapa kapasitas fasilitas pengolahan yang menjadi dasar penghitungan?

– Data produksi dan pengolahan periode berapa yang digunakan?

– Berapa PNBP atau royalti yang menjadi basis perhitungan?

– Bagaimana posisi masing-masing daerah dalam formula DBH?

– Berapa besaran DBH sebelum perubahan?

– Berapa besaran DBH setelah Morowali dan Morowali Utara dimasukkan?

– Apakah terdapat selisih hak fiskal akibat perubahan penetapan tersebut?

– Jika terdapat selisih, bagaimana mekanisme pengakuan dan penyalurannya?

“Jangan sampai kita hanya mengganti daftar daerah pengolah, tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui bagaimana perubahan daftar tersebut diterjemahkan menjadi angka rupiah dalam DBH,” tegas Yusuf.

Morowali dan Morowali Utara Bukan Sekadar Kawasan Industri

ASPEK melihat persoalan ini harus ditempatkan dalam konteks perkembangan industri mineral Sulawesi Tengah.

Morowali dan Morowali Utara telah menjadi bagian penting dari kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral di provinsi tersebut. Karena itu, menurut Yusuf, tata kelola fiskalnya juga harus dapat menjelaskan hubungan antara aktivitas pertambangan, pengolahan, PNBP dan penerimaan daerah.

“Kita berbicara mengenai sumber daya alam yang berasal dari wilayah Sulawesi Tengah dan kemudian masuk dalam rantai industri bernilai ekonomi tinggi. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui secara transparan bagaimana penerimaan negara dari aktivitas tersebut dihitung dan bagaimana bagian yang menjadi hak daerah dialokasikan,” ujarnya.

ASPEK Dorong Audit Formula, Bukan Sekadar Audit Angka

Yusuf mengatakan ASPEK tidak ingin pengawasan terhadap DBH hanya berhenti pada pemeriksaan apakah angka yang tercantum dalam dokumen sudah benar secara administratif.

Menurutnya, yang lebih penting adalah menguji rantai data dari sumber sampai menjadi angka DBH.

Mulai dari data produksi, data pengolahan, PNBP, penetapan daerah penghasil dan pengolah, formula penghitungan, sampai akhirnya menjadi angka transfer ke daerah.

“Kami ingin melihat rantai perhitungannya. Dari mana datanya? Siapa yang menetapkan? Siapa yang memverifikasi? Formula apa yang digunakan? Kemudian berapa hasil akhirnya? Dengan begitu masyarakat bisa menguji apakah perhitungan tersebut benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi di lapangan,” kata Yusuf.

“Sekarang Saatnya Buka Angkanya”

ASPEK meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak menjadikan revisi kebijakan sebagai sekadar persoalan administratif.

Yusuf mengatakan momentum ini harus dimanfaatkan untuk membuka data fiskal secara lebih transparan.

“Kalau Morowali dan Morowali Utara memang sudah dimasukkan sebagai daerah pengolah, maka sekarang saatnya membuka angkanya. Berapa kontribusinya? Berapa basis PNBP-nya? Berapa tambahan DBH-nya? Dan berapa yang akhirnya masuk ke kas daerah?”

Menurutnya, pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap kebijakan pemerintah, tetapi bagian dari pengawasan publik terhadap pengelolaan keuangan negara.

ASPEK Siapkan Telaah DBH Morowali-Morut

ASPEK menyatakan akan melakukan telaah terhadap perubahan kebijakan tersebut dengan fokus pada dampak fiskalnya terhadap Sulawesi Tengah.

Telaah tersebut akan mencakup penelusuran dokumen kebijakan, data daerah pengolah, data kapasitas pengolahan, dasar perhitungan DBH, serta kemungkinan perbedaan antara potensi dan realisasi penerimaan daerah.

Yusuf menegaskan ASPEK akan mengedepankan data dan dokumen resmi sebelum menarik kesimpulan.

“Kami tidak ingin membuat tuduhan tanpa dokumen. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan sebesar ini hanya dibicarakan secara normatif. Kalau memang ada hak fiskal Sulawesi Tengah yang harus dihitung, mari kita hitung bersama berdasarkan data resmi,” katanya.

Ia menambahkan, keterbukaan tersebut penting agar masyarakat dapat memahami secara objektif hubungan antara kekayaan sumber daya alam dengan manfaat fiskal yang diterima daerah.

“Bagi ASPEK, prinsipnya sederhana: sumber daya alam harus dikelola secara transparan, penerimaan negaranya harus dapat ditelusuri, dan formula DBH harus dapat dipertanggungjawabkan. Setelah status Morowali dan Morowali Utara dibuka, sekarang publik menunggu satu hal: berapa rupiah hak fiskal Sulawesi Tengah?”

By admin