Palu, – Aliansi Studi dan Pemantauan Kebijakan (ASPEK) menyampaikan keprihatinan serius atas rendahnya realisasi penyerapan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan di Provinsi Sulawesi Tengah yang hingga pertengahan tahun 2026 baru mencapai sekitar 25 persen.
Koordinator ASPEK, Yusuf Dumo, menilai kondisi tersebut mencerminkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya dalam aspek perencanaan, pelaksanaan program, serta koordinasi antar lembaga.
“Rendahnya serapan anggaran pada triwulan kedua menunjukkan adanya persoalan dalam tata kelola program. Hal ini perlu menjadi perhatian serius agar tidak berdampak pada efektivitas pelaksanaan pembangunan,” ujar Yusuf Dumo.
ASPEK menegaskan bahwa dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan bagian dari instrumen penting pemerintah pusat dalam mendorong percepatan pembangunan di daerah. Oleh karena itu, optimalisasi penyerapan anggaran menjadi kunci agar manfaat program dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Lebih lanjut, ASPEK mengingatkan bahwa keterlambatan penyerapan anggaran berpotensi menimbulkan sejumlah konsekuensi, antara lain:
• Tidak optimalnya pelaksanaan program pembangunan
• Risiko pengembalian atau realokasi anggaran oleh pemerintah pusat
• Tertundanya manfaat program bagi masyarakat
Dalam konteks tersebut, ASPEK mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengambil langkah-langkah strategis, antara lain:
1. Melakukan evaluasi kinerja secara menyeluruh terhadap OPD penerima dana
2. Meningkatkan koordinasi antara OPD dan pemerintah pusat
3. Memperkuat perencanaan dan percepatan pelaksanaan program
4. Mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran.
ASPEK juga memandang bahwa teguran yang disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah merupakan langkah positif, namun perlu ditindaklanjuti dengan kebijakan konkret dan terukur guna memastikan perbaikan kinerja birokrasi.
“Perlu ada komitmen bersama untuk memastikan setiap anggaran yang dialokasikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan tepat sasaran, sehingga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambah Yusuf.
Sebagai bagian dari fungsi pemantauan kebijakan publik, ASPEK akan terus mengawal perkembangan pengelolaan anggaran di daerah serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel.
Palu, 1 Juli 2026
Deputi Bidang Media, Propaganda dan Kampanye ASPEK
Kamil Hamid, M.Ikom
