AMBON — Operasi penegakan hukum di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, yang digagas Kementerian ESDM, kini tidak lagi berdiri dalam satu tafsir tunggal. Di satu sisi, langkah ini dipuji sebagai upaya membersihkan praktik tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan tata kelola sumber daya. Namun di sisi lain, muncul tudingan bahwa operasi tersebut berpotensi disusupi kepentingan bisnis dan rivalitas kelompok tertentu.

Sorotan tajam datang dari Direktur PT Harmoni Alam Manise (PT HAM), La Ode Ida. Ia mempertanyakan arah dan motif pemeriksaan yang menyasar perusahaannya. Menurutnya, terdapat indikasi proses yang tidak sepenuhnya objektif, bahkan cenderung dibangun di atas informasi sepihak.

Padahal, menurut La Ode, Selasa (9/6) semangat awal kehadiran tim penegakan hukum di Gunung Botak sejatinya merupakan langkah strategis dan mulia: menertibkan aktivitas tambang ilegal pasca penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) melalui kebijakan pemerintah. Upaya ini dinilai penting untuk mendorong sistem pertambangan yang legal, berbasis koperasi, dan berpihak pada masyarakat lokal.

Namun, ia mengingatkan bahwa tujuan tersebut bisa kehilangan makna jika instrumen hukum justru dimanfaatkan untuk menekan pihak-pihak yang sedang berupaya membangun sistem hilirisasi dan pengolahan yang sah.

PT HAM sendiri menegaskan bahwa perannya bukan sebagai pelaku penambangan. Perusahaan tersebut hanya berfungsi sebagai offtaker yang bekerja sama dengan koperasi pemegang izin pertambangan rakyat. Fokusnya berada pada penyediaan fasilitas pengolahan, pemurnian emas, serta dukungan teknis dan administratif bagi koperasi agar mampu menjalankan praktik pertambangan yang lebih baik dan ramah lingkungan.

Dalam konteks hukum, pihak perusahaan juga membantah tuduhan pelanggaran terkait aktivitas penambangan tanpa izin. Mereka menegaskan tidak melakukan kegiatan eksplorasi atau penggalian, melainkan masih berada pada tahap persiapan pembangunan fasilitas pengolahan.

Lebih jauh, muncul kekhawatiran adanya penggunaan laporan dari pihak eksternal tanpa verifikasi menyeluruh sebagai dasar tindakan hukum. Hal ini memperkuat dugaan adanya intervensi kepentingan tertentu yang memanfaatkan penegakan hukum sebagai alat persaingan bisnis.

Di tengah polemik ini, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aparat penegak hukum memang tengah mengusut dugaan aktivitas tambang ilegal di Gunung Botak.

Bahkan, penyidik telah mengantongi bukti awal dan meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan terkait dugaan pelanggaran hukum pertambangan.

Gunung Botak sendiri bukan sekadar lokasi tambang biasa. Kawasan ini telah lama dikenal sebagai episentrum pertambangan emas ilegal di Maluku, dengan berbagai persoalan serius mulai dari kerusakan lingkungan akibat merkuri dan sianida hingga dugaan keterlibatan oknum aparat dan elit kekuasaan.

Situasi ini menempatkan operasi Gakkum dalam posisi dilematis: antara menjalankan mandat penegakan hukum atau terseret dalam pusaran konflik kepentingan yang lebih besar.

Kini, publik menunggu transparansi dan akuntabilitas dari seluruh pihak. Apakah penegakan hukum di Gunung Botak benar-benar berpihak pada keadilan dan kepentingan masyarakat, atau justru menjadi instrumen baru dalam pertarungan ekonomi di balik tambang emas tersebut.

Yang jelas, nasib Gunung Botak bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang siapa yang akan mengendalikan masa depan sumber daya dan ruang hidup masyarakat di dalamnya.

 

Liputan : Surya

By admin