PALU – Aliansi Strategis Pemantau Kebijakan Publik (ASPEK) menerima jawaban klarifikasi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.3 Provinsi Sulawesi Tengah terkait pelaksanaan Paket Penggantian Jembatan Maleyali IX.

Jawaban tersebut disampaikan PPK 2.3 Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat Nomor PW0302/B/Bpjn18.6.3/2026/386, tertanggal 18 September 2026, yang ditandatangani PPK 2.3 Provinsi Sulawesi Tengah, L. M. Hidayat.

Koordinator ASPEK Yusuf Dumo mengatakan, pihaknya menghargai keterbukaan PPK dalam memberikan penjelasan mengenai status pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Namun, menurut Yusuf, jawaban PPK juga memberikan sejumlah informasi penting yang justru perlu diverifikasi lebih lanjut oleh ASPEK.

“ASPEK menerima dan menghargai jawaban klarifikasi dari PPK. Bagi kami, klarifikasi ini bukan akhir dari proses pemantauan, tetapi menjadi dasar untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen dan fakta pelaksanaan pekerjaan di lapangan,” ujar Yusuf dalam siaran pers ASPEK, Minggu (20/9).

Kontrak Awal 180 Hari, Diperpanjang 43 Hari

Dalam surat klarifikasinya, PPK menjelaskan bahwa Paket Penggantian Jembatan Maleyali IX menggunakan Kontrak Nomor HK 0201-Bpjn18.6.3/252 tanggal 6 Februari 2026 dengan masa pelaksanaan awal selama 180 hari kalender.

PPK juga menjelaskan bahwa kontrak kemudian mendapat adendum perpanjangan waktu selama 43 hari kalender akibat persoalan nonteknis berupa pembebasan lahan pura pada area proyek.

Dengan perpanjangan tersebut, masa pelaksanaan menjadi 223 hari kalender dan berakhir pada 16 September 2026.

Menurut Yusuf, bagian ini menjadi salah satu aspek yang akan menjadi perhatian ASPEK.

“Yang perlu kami verifikasi bukan semata-mata apakah ada perpanjangan 43 hari, karena PPK sudah menjelaskannya. Yang perlu dilihat adalah dasar dan kronologi perpanjangan tersebut, termasuk kapan persoalan lahan diketahui, bagaimana pengaruhnya terhadap pelaksanaan pekerjaan, dan bagaimana 43 hari itu dihitung,” jelasnya.

Progres Fisik 94,68 Persen

Hal lain yang menjadi perhatian ASPEK adalah progres pekerjaan.

PPK menyampaikan bahwa pada saat memberikan klarifikasi, realisasi fisik pekerjaan mencapai 94,68 persen, sedangkan realisasi keuangan mencapai 78,55 persen atau sebesar Rp6.434.732.601. PPK juga menyebut pembayaran belum mencapai 100 persen karena masih menunggu PHO.

Yusuf mengatakan angka tersebut perlu dilihat berdasarkan dokumen pendukung.

“Angka 94,68 persen tentu harus memiliki dasar perhitungan yang dapat diverifikasi. ASPEK ingin melihat item pekerjaan apa saja yang sudah selesai, berapa volumenya, berapa bobotnya, dan pekerjaan apa saja yang masih tersisa 5,32 persen,” katanya.

Menurutnya, verifikasi tersebut penting agar publik tidak hanya mendapatkan angka persentase, tetapi juga dapat memahami kondisi pekerjaan secara faktual.

“Prinsip kami sederhana, kalau disebut 94,68 persen, maka harus bisa direkonstruksi berdasarkan dokumen kontrak, BOQ, MC dan laporan progres pekerjaan,” ujar Yusuf.

PPK Berikan Kesempatan Bekerja Dalam Masa Denda

Dalam jawabannya, PPK juga menyatakan bahwa setelah masa pelaksanaan berakhir, penyedia diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dalam masa denda.

PPK merujuk pada SOP Direktur Jenderal Bina Marga Nomor SOP/UPM/DJBM-110 Rev:02 tanggal 18 Juli 2023 tentang Kontrak Kritis, yang memberikan kemungkinan kepada penyedia pekerjaan konstruksi untuk menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 hari kalender sejak masa pelaksanaan pekerjaan berakhir, sebagaimana dituangkan dalam adendum kontrak.

Hal tersebut juga terlihat dalam Lampiran III jawaban PPK. Dalam Adendum IV disebutkan masa pelaksanaan yang sebelumnya 223 hari menjadi 273 hari kalender, dengan tambahan 50 hari kalender bekerja di masa denda.

Yusuf menilai pemberian kesempatan tersebut juga perlu dilihat secara utuh dari sisi administrasi kontrak.

“ASPEK akan melihat dokumen yang menjadi dasar pemberian kesempatan tersebut, termasuk bagaimana status kontrak kritisnya, apakah terdapat proses evaluasi atau SCM, bagaimana target penyelesaian ditetapkan, serta bagaimana mekanisme denda diterapkan,” katanya.

ASPEK Akan Verifikasi Dokumen

Yusuf menegaskan, ASPEK tidak ingin terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen pendukung diperiksa.

“Pada tahap ini kami tidak sedang menyimpulkan adanya pelanggaran. Kami sedang melakukan pemantauan dan verifikasi. Kalau dokumennya lengkap dan seluruh proses sesuai ketentuan, tentu itu juga akan kami sampaikan secara objektif,” tegasnya.

Namun demikian, ASPEK akan meminta sejumlah dokumen pendukung untuk mencocokkan antara keterangan PPK, dokumen kontrak dan kondisi faktual pekerjaan.

Di antaranya dokumen kontrak, seluruh adendum, dokumen progres pekerjaan, laporan harian dan mingguan, dokumen terkait persoalan lahan, dokumen kontrak kritis, dokumen pemberian kesempatan bekerja dalam masa denda, perhitungan denda serta dokumen PHO apabila telah dilaksanakan.

“Yang kami kejar adalah transparansi dan akuntabilitas. Jangan sampai publik hanya mengetahui persentasenya, tetapi tidak mengetahui bagaimana persentase tersebut dihitung dan bagaimana proses administrasi kontraknya,” kata Yusuf.

PPK Buka Ruang Keberatan

Dalam suratnya, PPK juga menyatakan bahwa apabila klarifikasi yang diberikan dianggap belum memberikan informasi yang cukup, pihak yang meminta informasi dapat mengajukan keberatan sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Bagi Yusuf, pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pemantauan.

“Kami menghargai PPK telah membuka ruang apabila masih ada informasi yang dianggap belum cukup. ASPEK akan menggunakan mekanisme yang tersedia secara tertib, proporsional dan berdasarkan dokumen,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, ASPEK akan terus memantau penyelesaian Jembatan Maleyali IX sampai pekerjaan benar-benar selesai dan proses serah terima dapat diverifikasi.

“Fokus kami sekarang adalah memastikan bahwa pekerjaan yang tersisa benar-benar diselesaikan, proses masa denda berjalan sesuai ketentuan, kewajiban para pihak dipenuhi, dan seluruh pembayaran maupun PHO dilaksanakan berdasarkan pekerjaan yang benar-benar selesai,” pungkasnya.

ASPEK menegaskan pemantauan dilakukan sebagai bagian dari kontrol publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah, dengan tetap memberikan ruang kepada pihak pelaksana untuk memberikan penjelasan dan bukti atas setiap persoalan yang menjadi perhatian.

By admin