ASPEK: Momentum Kepemimpinan Baru Harus Menjadi Titik Balik Penyelesaian Persoalan Hukum, Tambang Ilegal, Konflik Agraria, dan Perlindungan Hak Masyarakat
PALU — Aliansi Strategis Pemantau Kebijakan Publik (ASPEK) Sulawesi Tengah menyampaikan ucapan selamat atas pergantian kepemimpinan di lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah. ASPEK berharap Kapolda yang baru, Irjen Pol. Rizal Irawan, bersama Wakapolda yang baru, Brigjen Pol. Semmy Ronny Thabaa, dapat membawa semangat baru dalam penegakan hukum, pemberantasan kejahatan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
ASPEK memandang pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Sulawesi Tengah bukan sekadar rotasi jabatan, melainkan momentum strategis untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian melalui tindakan nyata, profesionalisme, transparansi, dan keberanian menyelesaikan persoalan hukum yang menjadi perhatian masyarakat.
Koordinator ASPEK, Yusuf Dumo, menyampaikan bahwa masyarakat Sulawesi Tengah membutuhkan kepolisian yang tidak hanya mampu menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga hadir sebagai pelindung masyarakat ketika berhadapan dengan dugaan pelanggaran hukum, ketidakadilan, konflik kepentingan, dan persoalan yang menyangkut hak-hak rakyat.
“ASPEK mengucapkan selamat kepada Kapolda dan Wakapolda Sulawesi Tengah yang baru. Kami berharap kepemimpinan baru ini membawa energi perubahan dalam penegakan hukum. Masyarakat membutuhkan kepolisian yang tegas terhadap pelaku kejahatan, profesional dalam menangani perkara, transparan dalam memberikan informasi, serta tidak membeda-bedakan siapa pun di hadapan hukum,” demikian pernyataan ASPEK.
Delapan agenda prioritas yang perlu menjadi perhatian
Menurut ASPEK, terdapat sejumlah persoalan strategis di Sulawesi Tengah yang perlu mendapatkan perhatian serius dari Kapolda dan Wakapolda baru.
1. Penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal dan kejahatan sumber daya alam
ASPEK mendorong Polda Sulawesi Tengah memperkuat penindakan terhadap dugaan pertambangan tanpa izin, penyalahgunaan dokumen pertambangan, pengangkutan dan perdagangan mineral yang melanggar hukum, serta aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan.
Penanganan perkara pertambangan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari aktivitas di lapangan, asal-usul mineral, legalitas perizinan, rantai distribusi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
ASPEK juga berharap aparat tidak hanya berhenti pada pekerja lapangan, tetapi menelusuri pihak yang diduga mengendalikan kegiatan apabila ditemukan bukti yang cukup.
2. Penanganan dugaan kejahatan lingkungan dan kerusakan ekosistem
Sulawesi Tengah memiliki kawasan pertambangan, perkebunan, pesisir, dan hutan yang membutuhkan pengawasan serius. Karena itu, ASPEK meminta kepolisian memperkuat koordinasi dengan instansi lingkungan hidup, kehutanan, pertambangan, dan pemerintah daerah dalam menangani dugaan tindak pidana lingkungan.
Dugaan pencemaran, perusakan kawasan hutan, aktivitas tanpa persetujuan atau izin yang diwajibkan, serta kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat perlu ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
3. Penyelesaian konflik agraria dan sengketa lahan masyarakat
ASPEK berharap Kapolda dan Wakapolda memberikan perhatian terhadap konflik agraria yang melibatkan masyarakat, perusahaan perkebunan, perusahaan pertambangan, maupun pihak lainnya.
Kepolisian perlu memastikan bahwa masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah tidak serta-merta diposisikan sebagai pelaku kriminal, sementara setiap dugaan penyerobotan tanah, pemalsuan dokumen, intimidasi, kekerasan, atau pelanggaran hukum lainnya harus diperiksa secara objektif.
Penanganan konflik agraria harus mengutamakan bukti, perlindungan hak warga, pencegahan kekerasan, dan proses hukum yang adil bagi semua pihak.
4. Penuntasan perkara korupsi dan dugaan penyimpangan anggaran publik
ASPEK mendorong penguatan penanganan dugaan korupsi yang berkaitan dengan APBD, pengadaan barang dan jasa pemerintah, pembangunan infrastruktur, serta pengelolaan sumber daya alam.
Dugaan penyimpangan proyek pemerintah perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dokumen, kesesuaian kontrak dan realisasi pekerjaan, kualitas hasil pekerjaan, aliran pembayaran, serta keterangan pihak-pihak terkait.
ASPEK juga berharap koordinasi dengan Kejaksaan dan lembaga pengawasan seperti BPK dan BPKP dapat diperkuat sesuai kewenangan masing-masing, tanpa mengabaikan independensi proses penyelidikan dan penyidikan.
“Setiap laporan masyarakat harus dinilai berdasarkan bukti. Jangan sampai laporan yang didukung dokumen dan informasi awal yang relevan berhenti tanpa kejelasan. Namun, kami juga menegaskan bahwa setiap orang harus tetap diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah,” tegas ASPEK.
5. Pemberantasan narkotika dan jaringan peredarannya
ASPEK meminta Polda Sulawesi Tengah memperkuat pemberantasan narkotika melalui pendekatan yang menyasar jaringan pemasok, pengedar, jalur distribusi, dan sumber pembiayaan berdasarkan bukti yang sah.
Penindakan perlu disertai pengawasan internal untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan serta perlindungan terhadap masyarakat yang memberikan informasi.
ASPEK juga menilai pencegahan di kalangan generasi muda, edukasi masyarakat, dan koordinasi dengan lembaga rehabilitasi perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
6. Perlindungan perempuan, anak, dan kelompok rentan
ASPEK berharap kepemimpinan baru Polda Sulawesi Tengah memperkuat penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, kekerasan seksual, perdagangan orang, serta bentuk eksploitasi lainnya.
Korban harus memperoleh akses pelaporan yang aman, penanganan yang tidak diskriminatif, perlindungan identitas, pendampingan yang memadai, dan kepastian tindak lanjut perkara.
Penyidik juga perlu menghindari tindakan atau pertanyaan yang berpotensi menyudutkan korban dan memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional.
7. Pembenahan pelayanan kepolisian dan pengawasan terhadap anggota
ASPEK menilai kepercayaan publik tidak hanya ditentukan oleh keberhasilan menangkap pelaku kejahatan, tetapi juga oleh kualitas pelayanan kepolisian sehari-hari.
Karena itu, Kapolda dan Wakapolda baru diharapkan memperkuat pengawasan terhadap penerimaan laporan masyarakat, penanganan perkara, disiplin personel, dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, dan perilaku anggota yang bertentangan dengan kode etik.
ASPEK juga mendorong tersedianya mekanisme pengaduan yang mudah diakses, nomor registrasi laporan, informasi perkembangan perkara, serta jawaban yang jelas terhadap pengaduan masyarakat.
8. Menjamin keamanan masyarakat dan iklim usaha yang berkeadilan
Sebagai daerah dengan aktivitas pertambangan, industri pengolahan, perkebunan, perdagangan, dan investasi yang berkembang, Sulawesi Tengah membutuhkan kepastian hukum dan stabilitas keamanan.
ASPEK berharap kepolisian mampu menjaga keamanan pekerja dan masyarakat, mencegah kekerasan dalam konflik sosial, serta memastikan penanganan perkara tidak digunakan untuk mengintimidasi warga yang menyampaikan pendapat secara sah.
Penegakan hukum harus memberikan kepastian bagi dunia usaha sekaligus menjamin hak masyarakat dan kelestarian lingkungan. Kepentingan investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak warga, demikian pula setiap persoalan usaha harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
ASPEK dorong evaluasi dan keterbukaan penanganan perkara
Selain delapan agenda tersebut, ASPEK berharap Kapolda dan Wakapolda baru melakukan evaluasi terhadap laporan-laporan masyarakat yang belum memperoleh kejelasan penanganan.
ASPEK mendorong adanya penguatan komunikasi publik melalui penyampaian informasi mengenai perkembangan perkara yang dapat dibuka kepada masyarakat, tanpa mengganggu kerahasiaan penyelidikan, hak para pihak, maupun proses peradilan.
Menurut ASPEK, keterbukaan tidak berarti membuka seluruh materi penyidikan kepada publik, melainkan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang layak mengenai status laporan, mekanisme pengaduan, dan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
ASPEK juga menyatakan siap menjadi mitra kritis Polda Sulawesi Tengah dengan menyampaikan informasi awal, dokumen, hasil pemantauan kebijakan publik, dan pengaduan masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap informasi yang disampaikan akan ditempatkan sebagai bahan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa seseorang atau suatu badan usaha telah melakukan tindak pidana.
“Kami mendukung Polri yang berani menegakkan hukum secara adil”
Yusuf menegaskan, ASPEK mendukung institusi kepolisian yang bekerja secara profesional dan independen, tetapi dukungan tersebut harus berjalan bersama pengawasan publik yang konstruktif.
“Kami tidak mengharapkan kepemimpinan baru hanya menghasilkan perubahan struktural atau seremonial. Yang paling penting adalah perubahan yang dirasakan masyarakat: laporan ditindaklanjuti, kejahatan ditangani, korban dilindungi, konflik diselesaikan secara adil, dan setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa berdasarkan bukti,” ujarnya.
Ia menambahkan, ASPEK berharap Kapolda dan Wakapolda membuka ruang komunikasi dengan organisasi masyarakat sipil, lembaga pemantau kebijakan publik, media, akademisi, dan kelompok masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan persoalan hukum di daerah.
“ASPEK siap menyampaikan laporan dan data yang relevan melalui mekanisme resmi. Kami berharap setiap laporan diperiksa secara objektif dan diberikan kejelasan tindak lanjut. Bagi kami, kuncinya adalah bukti dan hukum, bukan tekanan, kedekatan, ataupun kepentingan tertentu,” tegas Yusuf.
Penutup: Ukuran keberhasilan adalah keadilan yang dirasakan rakyat
ASPEK berharap kepemimpinan Irjen Pol. Rizal Irawan sebagai Kapolda Sulawesi Tengah dan Brigjen Pol. Semmy Ronny Thabaa sebagai Wakapolda dapat memperkuat integritas institusi, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan.
ASPEK meyakini bahwa keamanan yang berkelanjutan tidak cukup dibangun melalui penindakan, tetapi juga melalui pencegahan, perlindungan hak masyarakat, keterbukaan, dan kepercayaan publik.
Bagi ASPEK, keberhasilan kepolisian bukan hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, melainkan dari sejauh mana hukum bekerja secara adil, masyarakat merasa terlindungi, dan tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum.
ASPEK akan terus menjalankan fungsi pemantauan kebijakan publik, menyerap pengaduan masyarakat, dan mengawal proses penegakan hukum secara kritis, konstruktif, serta bertanggung jawab.
Palu, 12 Oktober 2026
Aliansi Strategis Pemantau Kebijakan Publik (ASPEK) Sulawesi Tengah
Yusuf Dumo (Koordinator)
