Jakarta, 10 Juli 2026 – Isu yang menyebut adanya perlakuan istimewa terhadap Helena Ismail dalam penanganan kasus dugaan pertambangan tanpa izin di Gunung Botak, Kabupaten Buru, ditepis oleh pihak yang mengaku dekat dengan yang bersangkutan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7/2026), sumber tersebut menegaskan bahwa seluruh proses hukum sepenuhnya berada di bawah kewenangan penyidik, tanpa intervensi pihak mana pun.
Ia menyebut, anggapan bahwa tidak dilakukannya penahanan merupakan bentuk keistimewaan adalah keliru. Menurutnya, dalam sistem hukum yang berlaku, penahanan bukan kewajiban otomatis setelah penetapan tersangka.
“Penahanan adalah kewenangan penyidik dengan mempertimbangkan berbagai aspek hukum, termasuk sikap kooperatif, potensi melarikan diri, hingga kemungkinan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa Helena Ismail bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Oleh karena itu, narasi yang berkembang dinilai tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan opini publik.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak kasus serupa di Indonesia di mana tersangka tidak langsung ditahan, sehingga tidak tepat menjadikan penahanan sebagai satu-satunya indikator keseriusan penegakan hukum.
“Publik perlu memahami bahwa proses hukum tidak diukur dari penahanan semata, melainkan dari bagaimana penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai aturan,” katanya.
Pihaknya turut menyayangkan berkembangnya opini yang menyebut adanya perlakuan khusus tanpa didukung bukti yang jelas. Menurutnya, hal tersebut justru dapat mengaburkan substansi penegakan hukum yang sedang berlangsung.
Ia pun mengajak semua pihak untuk mengedepankan objektivitas dan menunggu hasil resmi dari penyidik, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, tudingan tanpa dasar hanya akan memperkeruh suasana dan merusak kepercayaan publik terhadap proses hukum,” pungkasnya.
Liputan : Joko
