Aliansi Studi dan Pemantau Kebijakan (ASPEK) memandang bahwa pengakuan tersangka terkait dugaan pembagian kuota dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI/CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada anggota Komisi XI DPR RI merupakan sinyal kuat adanya praktik korupsi yang terstruktur, sistematis, dan berjamaah.
Secara khusus, ASPEK menyoroti dugaan penyimpangan dana CSR di wilayah Sulawesi Tengah yang seharusnya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi rakyat, namun justru diduga diselewengkan melalui skema yayasan fiktif dan rekayasa proposal.
Koordinator ASPEK, Yusuf Dumo, dalam rilisnya yang dikirim ke sejumlah awak media menyampaikan pernyataan tegas:
“Ini bukan sekadar dugaan korupsi biasa, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap rakyat. Dana CSR yang seharusnya menyentuh masyarakat kecil justru diduga dijadikan bancakan elit kekuasaan. Jika benar ada aliran terstruktur melalui yayasan fiktif, maka ini adalah kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan secara setengah hati.”
Lebih lanjut, Yusuf Dumo menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar seluruh aktor yang terlibat, tanpa melihat jabatan maupun afiliasi politik.
“Kami mendesak KPK untuk tidak ragu memanggil dan memeriksa siapa pun yang diduga terlibat, termasuk aktor-aktor politik di tingkat pusat yang memiliki pengaruh besar. Tidak boleh ada imunitas politik dalam kasus korupsi. Hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.”
ASPEK juga menilai bahwa kasus ini menjadi ujian nyata bagi independensi dan kredibilitas lembaga penegak hukum, khususnya KPK, dalam menghadapi tekanan politik.
“Jika KPK gagal mengusut tuntas kasus ini, maka publik akan semakin kehilangan kepercayaan. Ini momentum penting untuk membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak tunduk pada kekuasaan.”
Sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan keadilan, ASPEK menyampaikan beberapa sikap:
Mendesak pengusutan menyeluruh terhadap aliran dana CSR BI-OJK di Sulawesi Tengah.
Mendorong pembongkaran jaringan yayasan fiktif yang diduga menjadi sarana pencucian uang.
Meminta dilakukan pelacakan dan penyitaan aset hasil korupsi tanpa kompromi.
Mengingatkan KPK agar menjaga independensi dari intervensi politik dalam penanganan perkara ini.
ASPEK menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan konsolidasi gerakan publik apabila penanganan hukum berjalan lambat atau tidak transparan.
“Rakyat tidak boleh terus menjadi korban dari praktik korupsi elit. Sudah saatnya hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.”
Palu, 21 Juni 2026
Aliansi Studi dan Pemantau Kebijakan (ASPEK)
Koordinator
Yusuf Dumo
