PALU — Proses pengadaan Paket Preservasi Jalan Tolai–Sausu kini menjadi perhatian Aliansi Strategis Pemantau Kebijakan Publik (ASPEK) Sulawesi Tengah.

Setelah menerima jawaban dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah, ASPEK memilih membawa persoalan tersebut ke tingkat pengawasan internal Kementerian Pekerjaan Umum melalui Laporan Pengaduan dan Permohonan Pemeriksaan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PU.

Koordinator ASPEK Sulawesi Tengah, Yusuf Dumo, mengatakan langkah tersebut ditempuh bukan untuk memberikan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan meminta agar seluruh rangkaian proses pengadaan diuji oleh lembaga yang memiliki kewenangan pemeriksaan.

“Kami tidak ingin menyimpulkan sesuatu sebelum diperiksa. Justru karena itu kami meminta Itjen Kementerian PU menguji seluruh rangkaian prosesnya secara independen,” ujar Yusuf.

Dari SPPBJ hingga Pergantian Penyedia

Perhatian ASPEK terutama tertuju pada rangkaian peristiwa yang berlangsung pada 29 dan 30 Desember 2025.

Berdasarkan dokumen jawaban BPJN yang menjadi bahan telaah ASPEK, pada 29 Desember 2025 PPK menerima BAHP dan menerbitkan SPPBJ kepada PT Mitra Agung Indonesia.

Dalam rangkaian yang sama, terdapat persoalan mengenai jaminan penawaran dan status SBU yang kemudian menjadi bagian dari proses klarifikasi.

Pada 30 Desember 2025, setelah dilakukan persiapan penandatanganan kontrak, SPPBJ pertama dinyatakan batal.

Tidak berhenti di situ, pada tanggal yang sama kemudian diterbitkan SPPBJ kepada PT Putra Nanggroe Aceh–PT Bina Kaili (KSO) sebagai penyedia pengganti.

Bagi ASPEK, rangkaian tersebut perlu dilihat sebagai satu kesatuan proses.

“Pertanyaannya bukan hanya mengapa SPPBJ pertama dibatalkan. Yang perlu diuji adalah seluruh mata rantainya: bagaimana evaluasi dilakukan, bagaimana status SBU diverifikasi, bagaimana jaminan penawaran dinilai, mengapa SPPBJ pertama diterbitkan, apa dasar pembatalannya, kemudian bagaimana penyedia pengganti ditetapkan,” kata Yusuf.

ASPEK Minta Dokumen Primer Dibuka untuk Pemeriksaan

Menurut ASPEK, jawaban administratif belum cukup untuk menutup proses verifikasi.

Karena itu, laporan kepada Itjen meminta pemeriksaan terhadap sejumlah dokumen dan rekam proses, antara lain BAHP, dokumen evaluasi, status SBU, jaminan penawaran, SPPBJ, dokumen pembatalan SPPBJ, dokumen evaluasi penyedia pengganti, kontrak, serta rekam SPSE/e-Kontrak.

ASPEK juga meminta agar kronologi administratif dibandingkan dengan audit trail sistem elektronik, sehingga dapat diketahui apakah waktu dan urutan tindakan dalam dokumen sesuai dengan rekaman sistem.

Tiga Pejabat Dimohonkan Klarifikasi

Dalam laporan tersebut, ASPEK mencantumkan tiga pejabat sebagai Pejabat/Pihak Terkait yang Dimohonkan untuk Dilakukan Klarifikasi dan Pemeriksaan.

Mereka yakni:

Bambang S. Razak, Kepala BPJN Sulawesi Tengah;

Kokoh Maha Sembada, Kepala Satuan Kerja PJN Wilayah II Provinsi Sulawesi Tengah; dan

L. M. Hidayat, PPK 2.3 Provinsi Sulawesi Tengah.

ASPEK menegaskan pencantuman nama tersebut bukan tuduhan bahwa para pejabat tersebut telah melakukan pelanggaran.

“Kami meminta klarifikasi berdasarkan jabatan dan kewenangan masing-masing. Jadi jangan dibalik seolah-olah ASPEK sudah menyatakan ada pelanggaran pribadi. Kami menyerahkan pengujiannya kepada Itjen,” tegas Yusuf.

Jika Benar, ASPEK Siap Hormati. Jika Ada Masalah, Minta Ditindaklanjuti

ASPEK menyatakan siap menerima hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal.

Apabila pemeriksaan menyatakan proses pengadaan telah sesuai ketentuan, ASPEK menyatakan akan menghormati hasil tersebut.

Namun apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, ASPEK meminta agar temuan tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

“Kami tidak sedang mencari pembenaran. Kami mencari kepastian. Kalau prosesnya benar, tunjukkan bahwa memang benar. Kalau ada persoalan, biarkan pemeriksa yang menemukan dan menentukan tindak lanjutnya,” ujar Yusuf.

APH Menjadi Langkah Berikutnya Jika Diperlukan

ASPEK juga tetap membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan indikasi yang memerlukan penanganan hukum.

Namun untuk tahap ini, ASPEK menempatkan Inspektorat Jenderal Kementerian PU sebagai pintu utama pemeriksaan.

Menurut Yusuf, langkah tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar, tetapi terlebih dahulu diuji melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah.

“Kami ingin persoalan ini diuji dengan dokumen dan fakta, bukan dengan opini. Setelah pemeriksaan Itjen, kalau memang ada hal yang membutuhkan penegakan hukum, kami akan mengambil langkah berikutnya berdasarkan bukti,” pungkasnya.

ASPEK berharap pemeriksaan terhadap Paket Preservasi Jalan Tolai–Sausu dapat memberikan jawaban yang terang mengenai seluruh rangkaian proses pengadaan, khususnya perubahan dari penyedia pertama kepada penyedia pengganti dalam rentang waktu 29–30 Desember 2025.

By admin