Ketika Kekayaan Daerah Tidak Otomatis Menjadi Kekuatan Fiskal;

Tinjauan sosiologis !!

Oleh: Ir. Abdul Kahar Latjare, ST., M.Si

Pengamat Kebijakan Publik

 

Hari ini kita memperingati Hari kesaktian Pancasila , yang di dalamnya berisi sarat makna penuh gairah dan emosional. Sebuah keadilan yang saat ini dipertaruhkan sebagai sebuah bangsa . Yach. Kita membutuhkan sebuah kepemimpinan yang penuh hikmah, penuh kebijaksanaan dalam satu keadilan sosial.

Sulawesi Tengah mungkin merupakan salah satu contoh paling menarik untuk melihat kembali hubungan antara pusat dan daerah di Indonesia.

Daerah ini bukan lagi sekadar wilayah yang memiliki potensi sumber daya alam. Sulawesi Tengah telah berkembang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi baru Indonesia.

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa ekonomi Sulawesi Tengah tumbuh 8,47 persen pada 2025, dengan nilai PDRB atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp415,48 triliun dan PDRB per kapita sekitar Rp131,64 juta. Industri pengolahan tumbuh 14,12 persen dan menjadi salah satu motor utama perekonomian daerah.

Pada triwulan I 2026, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tengah masih mencapai 8,32 persen secara tahunan, dengan industri pengolahan tumbuh 15,09 persen.

Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa Sulawesi Tengah sedang mengalami transformasi ekonomi yang besar.

Namun justru di sinilah pertanyaan penting muncul:

Apakah pertumbuhan ekonomi yang tinggi otomatis menghasilkan kekuatan fiskal daerah yang sebanding

Jawabannya tidak sesederhana itu.

Sulawesi Tengah: Kaya Sumber Daya, Besar Aktivitas Ekonomi

Sulawesi Tengah memiliki pertambangan mineral, industri pengolahan, kawasan industri, perkebunan, pertanian, perikanan, serta berbagai potensi ekonomi lainnya.

Industri pengolahan bahkan menyumbang sekitar 41,24 persen struktur ekonomi Sulawesi Tengah pada 2025, sementara pertambangan dan penggalian menyumbang sekitar 15,22 persen.

Ini memperlihatkan perubahan fundamental dalam struktur ekonomi di daerah.

Sulawesi Tengah semakin menjadi salah satu wilayah yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Tetapi semakin besar kontribusi daerah terhadap ekonomi nasional, semakin besar pula pertanyaan tentang keadilan fiskal.

Dari Nikel ke APBD: Di Mana Posisi Daerah?

Inilah persoalan yang perlu dibicarakan secara terbuka.

Ketika sumber daya alam dieksploitasi dan kemudian masuk ke dalam rantai industri nasional maupun global, penerimaan yang muncul tidak seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Sebagian masuk ke dalam mekanisme penerimaan negara dan kemudian didistribusikan kembali melalui berbagai instrumen fiskal, termasuk Dana Bagi Hasil dan Transfer ke Daerah.

Sistem tersebut mempunyai dasar hukum dan tujuan pemerataan.

Namun, dari perspektif kebijakan publik, masih terdapat ruang untuk mempertanyakan apakah formula yang ada sudah mencerminkan secara optimal:

– kontribusi ekonomi daerah;

– beban ekologis dan sosial akibat aktivitas industri;

– kebutuhan pembangunan infrastruktur;

– kebutuhan pelayanan publik;

– serta biaya jangka panjang pemulihan lingkungan.

Pertanyaan seperti ini bukan pertanyaan anti-pusat.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat hubungan pusat dan daerah.

Inilah Titik Masuk Wacana Federalisme

Dalam konteks Sulawesi Tengah, wacana federalisme menjadi menarik bukan karena daerah ini ingin berdiri sendiri.

Bukan pula karena Sulawesi Tengah harus dipisahkan dari Indonesia.

Yang patut dibicarakan adalah apakah desain hubungan pusat-daerah saat ini sudah memberikan ruang yang cukup bagi daerah.-

Jika sebuah daerah menghasilkan aktivitas ekonomi yang besar, tetapi kewenangan atas sumber penerimaan, pengelolaan sumber daya strategis, serta desain fiskalnya masih sangat bergantung pada keputusan pemerintah pusat, maka pertanyaan mengenai desain hubungan pusat-daerah menjadi sah untuk diajukan.

Apakah desentralisasi fiskal kita sudah cukup?

Ataukah Indonesia membutuhkan bentuk desentralisasi yang jauh lebih kuat?

Dan pada titik inilah gagasan federalisme dapat menjadi bahan kajian.

Sulawesi Tengah Tidak Membutuhkan “Kemerdekaan Fiskal”

Yang dibutuhkan Sulawesi Tengah bukanlah pemisahan.

Yang dibutuhkan adalah keadilan fiskal.

Sulawesi Tengah tetap bagian integral dari Indonesia.

Tetapi dalam urusan ekonomi daerah, pengelolaan sumber daya, pembangunan infrastruktur, serta pembagian penerimaan, mungkin diperlukan ruang kewenangan daerah yang lebih besar.

Di sinilah konsep federalisme dapat diuji secara akademis.

Bukan dengan pertanyaan:

“Bagaimana Sulawesi Tengah menjadi negara sendiri?”

Tetapi :

“Bagaimana Sulawesi Tengah dapat memperoleh kewenangan yang lebih besar untuk mengelola masa depannya tanpa kehilangan identitas sebagai bagian dari Indonesia?”

aktivitas ekonomi dapat berkembang sangat cepat sementara kapasitas fiskal dan ruang kebijakan daerah belum tentu berkembang dengan kecepatan yang sama.

Jangan Sampai Pertumbuhan Ekonomi Hanya Menjadi Angka.

Tetapi masyarakat berhak mengajukan pertanyaan yang lebih sederhana:

Apa yang berubah dalam kehidupan mereka infrastruktur, sandang pangan papan yang terpenuhi, pelayanan kesehatan, pendidikan murah yang berkualitas, kesempatan kerja yang semakin terbuka serta lingkungan alam yang terjamin dan terlindungi.

Karena pada akhirnya, keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya diukur dari PDRB.

Pembangunan harus diukur dari seberapa jauh pertumbuhan ekonomi yang dapat meningkatkan kualitas hidup rakyat.

Yang menarik Sulawesi Tengah dapat menjadi laboratorium penting untuk mengevaluasi desain hubungan fiskal Indonesia.

Bukan hanya karena pertumbuhan ekonominya tinggi, tetapi karena daerah ini memperlihatkan sebuah paradoks kebijakan publik:

Paradoks inilah yang seharusnya dibahas secara ilmiah.

Jika penguatan otonomi daerah mampu menjawab persoalan tersebut, maka reformasi desentralisasi harus diperkuat.

Jika formula DBH perlu diperbaiki, maka formula tersebut harus diperbaiki.

Jika kewenangan daerah perlu diperluas, maka perluasan kewenangan harus dikaji.

Dan jika pada akhirnya diperlukan perubahan yang lebih fundamental terhadap desain hubungan pusat dan daerah, maka gagasan federalisme pun layak masuk dalam ruang diskusi akademik dan konstitusional

Karena itu, saya melihat perdebatan tentang federalisme harus ditempatkan secara proporsional.

Apakah desain negara kita saat ini sudah mem berikan rasa keadilan yang cukup bagi seluruh daerah?

Semua potensi tersebut harus bermuara pada satu tujuan: kesejahteraan masyarakat Sulawesi Tengah dan kemajuan Indonesia secara keseluruhan.

Karena itu, wacana negara federal seharusnya tidak dimulai dari keinginan untuk memisahkan diri.

Wacana itu harus dimulai dari pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

“Bagaimana membangun Indonesia yang tetap satu, tetapi memberikan keadilan yang lebih besar kepada daerah?”

Jika jawabannya membutuhkan reformasi fiskal, maka reformasi fiskal lah yang harus dilakukan.

Dan jika kajian akademis suatu hari menunjukkan bahwa diperlukan perubahan mendasar terhadap desain hubungan pusat-daerah, maka bangsa Indonesia harus cukup dewasa untuk membicarakannya secara terbuka melalui mekanisme konstitusional. Persatuan itu perlu .

Tetapi persatuan juga harus berjalan bersama keadilan, kewenangan yang proporsional, transparansi, dan kesejahteraan daerah.

Jika daerah mampu menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi nasional, seberapa besar ruang yang seharusnya diberikan kepada daerah untuk menentukan dan menikmati masa depannya sendiri?

Pertanyaan tersebut layak diajukan.

Tetapi dengan data, kajian, dialog, dan keberanian untuk memperbaiki desain kebangsaan apabila memang diperlukan.

Selamat memperingati Hari Kesaktian Pancasila !!!

Poso, 1 Oktober 2026

Ir. Abdul Kahar Latjare, ST., M.Si

Pengamat Kebijakan Publik

By admin