Yusuf Dumo: Audit Dampak, Bongkar CSR, Hitung Kerugian Ekonomi Masyarakat

BANGGAI — Polemik mengenai keluhan nelayan dan petani yang berada di sekitar wilayah operasi LNG Donggi-Senoro kembali mendapat sorotan. Aliansi Strategis Pemantau Kebijakan Publik (ASPEK) Sulawesi Tengah menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada bantahan perusahaan maupun forum dialog yang tidak menghasilkan penyelesaian konkret.

Koordinator ASPEK Sulawesi Tengah, Yusuf Dumo, bahkan menantang pihak-pihak yang terlibat dalam proyek LNG Donggi-Senoro untuk membuka seluruh data mengenai dampak sosial, lingkungan dan ekonomi proyek terhadap masyarakat sekitar.

“Jangan hanya gasnya yang mengalir dan keuntungan ekonominya yang dihitung. Hak nelayan dan petani juga harus dihitung. Kalau ada masyarakat yang kehilangan ruang tangkap, mengalami penurunan hasil pertanian atau kehilangan sumber penghidupan, siapa yang bertanggung jawab?” tegas Yusuf dihadapan sejumlah awak media di Kantor ASPEK Palu, Sabtu (5/9).

Menurut ASPEK, keluhan masyarakat harus ditempatkan sebagai persoalan serius yang membutuhkan pembuktian ilmiah dan audit independen, bukan sekadar persoalan komunikasi perusahaan dengan masyarakat.

ASPEK Minta Audit Independen

Yusuf meminta pemerintah tidak mengambil kesimpulan sepihak sebelum seluruh fakta di lapangan diperiksa.

ASPEK mendorong dibentuknya tim audit independen yang melibatkan pemerintah, akademisi, ahli lingkungan, ahli perikanan dan pertanian, masyarakat terdampak serta pihak independen lainnya.

Audit tersebut, kata Yusuf, harus membandingkan kondisi masyarakat sebelum dan setelah beroperasinya fasilitas LNG Donggi-Senoro.

“Harus ada baseline. Berapa hasil tangkapan nelayan sebelum proyek, berapa sekarang? Berapa luas dan produktivitas lahan pertanian sebelumnya, berapa sekarang? Kalau ada perubahan, apa penyebabnya? Jangan semua berhenti pada klaim,” ujarnya.

ASPEK juga meminta pemeriksaan terhadap kualitas air laut, sedimentasi, kualitas lingkungan pesisir, aktivitas kapal tanker, wilayah tangkap nelayan, serta kemungkinan perubahan kondisi lingkungan yang berpengaruh terhadap pertanian.

“Kalau perusahaan yakin tidak ada dampak, justru audit independen adalah kesempatan untuk membuktikannya. Sebaliknya, kalau ditemukan dampak, masyarakat harus mendapatkan pemulihan yang layak,” kata Yusuf.

CSR Jangan Dijadikan ‘Obat’ untuk Menutup Masalah

ASPEK juga menyoroti perlunya audit menyeluruh terhadap program CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan.

Menurut Yusuf, masyarakat berhak mengetahui berapa nilai CSR yang dialokasikan, siapa penerimanya, program apa yang dilaksanakan, berapa nilai masing-masing program, serta apakah program tersebut benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat terdampak.

“Jangan sampai CSR hanya dihitung dari jumlah bantuan yang diberikan, tetapi tidak pernah dihitung apakah kehidupan masyarakat benar-benar pulih,” katanya.

Yusuf menegaskan bahwa CSR tidak boleh menjadi substitusi terhadap kewajiban pemulihan apabila kemudian terbukti terdapat kerugian atau dampak yang ditimbulkan kegiatan perusahaan.

“Kalau ada kerugian ekonomi masyarakat, CSR bukan penghapus kerugian. Kalau ada hak yang harus dipulihkan, maka hak itu harus dipulihkan,” tegasnya.

Hitung Berapa Kerugian Nelayan dan Petani

ASPEK selanjutnya meminta dilakukan perhitungan kerugian ekonomi masyarakat terdampak.

Perhitungan tersebut harus mencakup antara lain:

– kehilangan atau berkurangnya wilayah tangkap nelayan;

– penurunan volume dan nilai hasil tangkapan;

– tambahan biaya operasional nelayan akibat perubahan lokasi tangkap;

– penurunan produktivitas pertanian;

– kerusakan atau penurunan kualitas lahan;

– kehilangan sumber pendapatan;

– biaya pemulihan mata pencaharian;

– serta potensi kerugian ekonomi jangka panjang.

“Jangan hanya mengatakan masyarakat sudah diberikan bantuan. Pertanyaan kami: berapa nilai kerugian yang dialami masyarakat dan berapa nilai pemulihan yang sudah diberikan? Itu harus dihitung secara objektif,” ujar Yusuf.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar penyelesaian tidak bersifat subjektif.

ASPEK Desak Buka Data

ASPEK juga meminta pemerintah dan pihak perusahaan membuka data yang relevan dengan dampak proyek kepada masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi.

Data yang perlu diuji, antara lain dokumen lingkungan, hasil pemantauan kualitas lingkungan, mekanisme pengaduan masyarakat, program CSR, realisasi CSR, program pemberdayaan masyarakat, serta kajian yang berkaitan dengan aktivitas nelayan dan petani di sekitar kawasan operasi.

“Kalau datanya bersih, buka. Kalau hasil pemantauannya baik, umumkan. Jangan masyarakat hanya mendapatkan informasi dari pihak perusahaan. Mereka berhak mengetahui apa yang terjadi di ruang hidupnya,” ujar Yusuf.

Mitsubishi Jangan Lepas Tangan

Sorotan ASPEK juga diarahkan kepada Mitsubishi sebagai salah satu pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek LNG Donggi-Senoro.

Yusuf menilai perusahaan internasional yang terlibat dalam investasi sumber daya alam di Indonesia harus menunjukkan standar tanggung jawab yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungan.

“Jangan sampai ketika bicara investasi, Mitsubishi hadir. Ketika bicara keuntungan, semua dihitung. Tetapi ketika masyarakat menyampaikan keluhan, tanggung jawabnya dilempar ke pihak lain,” katanya.

Menurut Yusuf, ASPEK tidak sedang memusuhi investasi.

“Kami bukan anti-investasi. Kami justru ingin investasi yang sehat. Tetapi investasi yang sehat harus transparan, bertanggung jawab dan menghormati masyarakat lokal,” tegasnya.

Pemerintah Sulteng Jangan Menjadi Penonton

ASPEK juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Banggai mengambil posisi lebih aktif.

Menurut Yusuf, pemerintah tidak cukup hanya menjadi mediator apabila terjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.

“Pemerintah harus menjadi pengawas. Kalau ada keluhan masyarakat, lakukan verifikasi. Kalau ada dugaan dampak, lakukan pemeriksaan. Kalau ada kerugian, hitung. Kalau ada pelanggaran, tindak,” ujarnya.

ASPEK meminta pemerintah membentuk mekanisme investigasi bersama yang independen dan transparan, dengan melibatkan perwakilan masyarakat terdampak.

Empat Tuntutan ASPEK

Untuk memastikan persoalan tidak kembali menguap, ASPEK menyampaikan empat tuntutan utama:

Pertama, melakukan audit independen terhadap dampak sosial, ekonomi dan lingkungan LNG Donggi-Senoro terhadap masyarakat sekitar.

Kedua, melakukan audit CSR secara terbuka, termasuk nilai anggaran, penerima manfaat, jenis program, realisasi dan efektivitasnya.

Ketiga, melakukan audit dampak lingkungan, khususnya terhadap wilayah pesisir, laut, aktivitas nelayan dan sektor pertanian masyarakat.

Keempat, melakukan perhitungan independen terhadap potensi kerugian ekonomi masyarakat, kemudian menentukan skema pemulihan berdasarkan hasil perhitungan tersebut.

“Empat hal ini harus dilakukan secara terbuka. Kami tidak ingin persoalan ini selesai hanya dengan pertemuan dan foto bersama, sementara persoalan masyarakat tetap ada,” kata Yusuf.

ASPEK: Kekayaan Gas Jangan Menjadi Kemiskinan di Sekitar Proyek

Yusuf mengingatkan bahwa keberadaan industri migas seharusnya memberikan manfaat nyata bagi daerah penghasil dan masyarakat di sekitarnya.

“Jangan sampai kita mengatakan Sulawesi Tengah kaya sumber daya alam, tetapi nelayan kehilangan wilayah tangkap dan petani kehilangan produktivitas. Kalau itu terjadi, kita harus berani bertanya: siapa yang menikmati manfaat investasi dan siapa yang menanggung biayanya?”

Ia menegaskan ASPEK akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong pemerintah membuka ruang pemeriksaan yang transparan.

“Kami tidak sedang mencari siapa yang harus disalahkan. Kami sedang mencari kebenaran berbasis data. Tetapi kalau setelah audit ditemukan masyarakat memang dirugikan, maka tidak boleh ada pihak yang menghindar dari tanggung jawab,” tegas Yusuf.

Menurutnya, pembangunan industri tidak boleh mengorbankan masyarakat yang telah lebih dahulu hidup dan menggantungkan kehidupannya pada wilayah tersebut.

“Gas boleh diekspor, investasi boleh tumbuh, perusahaan boleh mendapatkan keuntungan. Tetapi hak masyarakat tidak boleh ikut diekspor dan ditinggalkan di belakang,” pungkas Yusuf.

 

Palu, 5 September 2026

Kamal Hamid, M.I.Kom

(Deputi Bidang Media, Propaganda dan Kampanye ASPEK)

By admin