Jakarta – Belum lama setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, langsung berurusan dengan hukum. Ia bersama dua mantan Wakil Kepala BGN kini resmi ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan perkara korupsi.
Langkah cepat aparat penegak hukum ini menegaskan bahwa proses hukum berjalan tanpa menunggu lama pasca pencopotan jabatan. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya.
Sumber internal menyebutkan, kasus yang menjerat para eks pejabat BGN ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran. Nilai kerugian negara masih dalam proses pendalaman oleh tim penyidik.
Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan profesional. Ketiga tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Penahanan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka menghilangkan barang bukti,” ujar pihak Kejagung dalam keterangan resminya.
Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena terjadi tak lama setelah langkah pencopotan jabatan oleh Presiden Prabowo Subianto. Banyak pihak menilai, momentum ini menunjukkan adanya sinyal kuat penegakan hukum terhadap dugaan praktik korupsi di lembaga negara.
Pengamat menilai, penanganan cepat oleh Kejagung bisa menjadi ujian awal komitmen pemerintahan baru dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor strategis seperti pemenuhan gizi nasional.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Liputan : Maya/Red
